src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Suami Selebgram Cut Intan Nabila Terancam Hukuman Berat

Suami Selebgram Cut Intan Nabila Terancam Hukuman Berat

2 minutes reading
Wednesday, 14 Aug 2024 18:11 374 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador, suami dari selebgram Cut Intan Nabila, kini menjadi sorotan utama. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa Armor Toreador menghadapi pasal berlapis atas tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap istrinya.

“ Kami telah melakukan penahanan saudara ATG dengan pasal berlapis,” kata AKBP Rio dalam keterangan resminya yang diterima oleh Tempo. Armor Toreador dikenakan tiga pasal utama.

Pertama, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kedua, Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta. Ketiga, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 72 juta.

Kasus ini menjadi semakin kompleks setelah sebuah video viral yang diunggah oleh Cut Intan Nabila pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dalam rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) tersebut, terlihat Armor Toreador tidak hanya melakukan KDRT terhadap istrinya, tetapi juga menendang anak mereka yang masih berusia di bawah satu bulan. Video ini segera menyebar luas di media sosial, memicu kecaman publik.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, pihak kepolisian menangkap Armor Toreador di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada pukul 19.45 WIB pada hari yang sama. Proses penyidikan kasus ini langsung dimulai setelah penangkapan, dan saat ini Armor telah ditahan oleh Polres Bogor.

Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Armor Toreador mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya lebih dari lima kali sejak tahun 2020. Ironisnya, sebagian dari kekerasan tersebut terjadi di depan anak mereka. Pengakuan ini mengindikasikan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Armor tidak hanya berakibat buruk bagi istrinya, tetapi juga memberikan dampak traumatis pada anak yang masih balita.

Orang tua Cut Intan Nabila juga diketahui telah mengetahui tindak kekerasan ini. Sebagai langkah awal penanganan kasus, Polres Bogor telah membawa Cut Intan Nabila untuk menjalani tes visum di RSUD Cibinong pada Selasa malam. Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan karena korban mengalami trauma berat dan membutuhkan perhatian untuk anaknya yang masih sangat kecil.

Artikel Asli baca di Tempo.co

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x