HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim masuk 7 besar nasional Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Informatif se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Presiden KH Ma’aruf Amin.
Penyerahan penghargaan dilakukan secara virtual. Dari Pemprov Kaltim, Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal menghadiri acara tersebut dari ruang Heart of Borneo (HoB) lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim.
Pencapaian klasifikasi Badan Publik Informatif Pemprov Kaltim tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Yakni, dari tingkat ke-8 pada tahun 2020, menjadi peringkat ke 7 pada tahun 2021.
Ini menunjukkan semakin optimalnya kinerja Pemprov Kaltim dalam upaya menjalankan amanat Undang-undang keterbukaan informasi publik.
Pemprov Kaltim menerima penganugerahan Badan Publik Informatif ini setelah Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kepada 348 badan publik se-Indonesia.
Selain Kaltim, 9 provinsi lain juga menerima penghargaan yang sama. Yakni Pemprov Riau, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Nisa Tenggara Barat, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Aceh, Pemprov Banten, Pemprov Bali, Pemprov DIY Yogyakarta, Pemprov Bangka Belitung.
Penetapan pemenang keterbukaan informasi publik ini memiliki kriteria yaitu :
- Pengembangan website.
- Mengumumkan keterbukaan publik.
- Menyediakan informasi publik.
- Pelayanan informasi publik.
Kepala Diskominfo Kaltim HM Faisal mengatakan, salah satu indikator yang menjadi tolak ukur penilaian Monev 2020 adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemi COVID-19.
Dikatakannya, inovasi dan layanan informasi publik menjadi penting ditakar karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi.
“Tapi justru menuntut improvisasi, inovasi dan kolaborasi digital BP, dalam memenuhi hak publik untuk tahu informasi publik,” ujar HM Faisal.
Penulis: Ningsih