src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sosialisasikan Perda Pajak, Sarkowi V Zahry Edukasi Masyarakat Taat Pajak

Sosialisasikan Perda Pajak, Sarkowi V Zahry Edukasi Masyarakat Taat Pajak

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Agu 2021 12:18 206 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pendapatan dari sektor pajak, mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, agar dapat dinikmati masyarakat luas.

Alasan itulah, DPRD Kaltim membantu upaya Pemerintah Daerah untuk terus mengedukasi, sosialisasi pada masyarakat agar taat pajak. Terlebih saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim gencar memberikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2021.

Sejalan dengan hal tersebut, anggota DPRD Kaltim asal Dapil Kutai Kartanegara, Dr Sarkowi V Zahry, S.Hut, S.H, MM, M.Si, M.Ling menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara pada pukul 20.00 Wita, Senin 23 Agustus 2021.

Pada kegiatan Sosper tersebut, juga dihadirkan narasumber terkait, yakni Kepala UPTD PPRD Dispenda Kukar Hj Erni Polostin, S.E, M.AP serta dihadiri oleh anggota DPRD Kukar, Kepala Desa Sumber Sari Sutarno dan tokoh masyarakat, tokoh agama sekitar. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dr Sarkowi V Zahry, S.Hut, S.H, M.M, M.Si, M.Ling mengatakan, pajak yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor menjadi sumber pendapatan terbesar dari sekian banyak sektor pajak yang ada di Indonesia dan Kaltim khususnya.

Kemudian, seluruh pembangunan di daerah ini, ditopang oleh hasil pajak, yang tentunya hasilnya juga akan dinikmati oleh masyarakat serta untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

“Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sektor pendapatan yang sangat penting bagi daerah, karena digunakan untuk peningkatan pembangunan dan manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,” sebutnya.

Dikatakan Politisi dari partai Golkar ini, seluruh anggota DPRD Kaltim membantu pemerintah untuk mensosialisasikan seluruh Perda yang telah dibuat kepada masyarakat. Memberikan edukasi, sehingga masyarakat mengerti dan faham akan pentingnya pajak tersebut, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Dia melanjutkan, saat ini Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim gencar memberikan program restrukturisasi pajak kendaraan bermotor, yang dimulai sejak 5 Juli hingga 31 Agustus 2021. Dirinya pun berharap, program tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga dengan sebaik-baiknya.

“Program restrukturisasi pajak kendaraan bermotor masih diberikan oleh Pemprov Kaltim hingga akhir Agustus ini. Yang mana, melalui program ini, masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan diskon pajak hingga 20 persen,” jelas Sarkowi.

“Selain itu proses balik nama kendaraan gratis dan tidak ada pajak progresif. Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melaksanakan program tersebut,” harapnya lagi.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x