HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di wilayah hukum Kaltim sejak tahun 2022. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, dan polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 unit sepeda motor yang sebagian sudah dalam bentuk onderdil.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Komisaris Polisi (Kompol) Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini berawal dari enam laporan polisi (LP), salah satunya LP nomor LP/B/03/1/2025/SPKT/Polda Kaltim pada 2 Januari 2025. “Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi para tersangka yang telah beroperasi lebih dari dua tahun,” ungkap Agta dalam jumpa pers di Polda Kaltim, Rabu (22/1).
Keempat tersangka yang diamankan adalah KH, SN, MY, dan T. Mereka telah menjalankan aksinya dengan membagi tugas. KH dan SN, bersama T, bertindak sebagai pemetik motor, sementara MY berperan sebagai penadah barang curian. “Sejak tahun 2022, mereka telah melakukan lebih dari 24 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 18 unit sepeda motor yang berhasil mereka curi,” ujar Agta.
Dalam jumpa pers tersebut, polisi menampilkan barang bukti berupa sepeda motor yang sebagian sudah dipreteli menjadi onderdil. Selain itu, sejumlah peralatan lain, seperti obeng, juga diamankan. Agta menjelaskan, para pelaku memanfaatkan lokasi yang sepi untuk merusak rumah kunci motor dan menyambungkan kabel kontak untuk menyalakan sepeda motor yang dicuri.
“Setelah berhasil mencuri, sepeda motor hasil kejahatan ini dijual dengan harga murah melalui platform digital. Harganya bisa mulai dari Rp5 juta per unit,” tambah Agta.
Penyelidikan masih terus dilakukan, dan polisi mendalami lebih lanjut pola kejahatan ini. Tidak menutup kemungkinan, jumlah TKP maupun tersangka yang terlibat akan bertambah seiring berjalannya waktu.
Agta juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama yang dijual melalui platform daring. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada, guna mencegah beredarnya barang curian di pasar digital,” ucapnya.
Polda Kaltim juga menegaskan akan terus memantau aktivitas penjualan kendaraan bermotor di marketplace untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana,” tegas Agta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan MY dijerat dengan pasal 480 KUHP sebagai penadah. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya, dan bagi masyarakat untuk selalu waspada,” tutup Agta.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim