src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama Komisi IV DPRD Kaltim dan perwakilan warga transmigrasi Simpang Pasir, Palaran telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP), sebagai tindaklanjut gugatan ganti rugi lahan warga transmigran kepada Pemprov Kaltim.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, keluhan warga transmigrasi Simpang Pasir, Palaran sebenarnya bukanlah kali pertama menyampaikan kepada DPRD Kaltim. Saat itu, bahkan DPRD Kaltim juga telah memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan tersebut.
Namun rupanya, berjalannya waktu persoalan ganti rugi lahan tak juga menemukan titik terang, hingga warga kembali mengadu ke DPRD Kaltiim.
“Ini adalah pertemuan yang beberapa kali, sebelumnya juga pernah dilakukan, tapi rupanya sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya ditemui awak media usai menghadiri RDP.
Politisi dari partai Gerindra ini menjelaskan, persoalan bermula di tahun 1973, saat warga transmigran didatangkan oleh Menteri Transmigrasi kala itu ke Simpang Pasir untuk mengelola lahan yang ada di wilayah tersebut. Namun rupanya, dari 300 KK yang ada, mereka justru tidak menerima apa yang dijanjikan oleh pemerintah tersebut.
“Mereka dijanjikan oleh pemerintah 2 hektar, tapi yang diberikan hanya 1,5 hektar. Karena semakin lama mereka terus meminta janji itu, tapi pemerintah pusat tidak memberikan. Inilah yang semakin lama akhirnya ada pembangunan di sana, akhirnya itu dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi,” katanya.
Dari pertemuan tersebut, kata Seno Aji, masing-masing pihak telah menyampaikan pandangan. Yang mana, mayoritas mereka berargumen bahwa persoalan tersebut adalah tanggungjawab Kementrian Transmigrasi di waktu itu. Namun, Seno Aji mengingatkan Pemprov Kaltim bahwa telah ada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
“Benar saya setuju yang disampaikan Kepala Dinas, bahwa ini tanggungjawab Kementrian waktu itu. Tapi ingat, dari putusan Pengadilan dan putusan MA sudah jelas disebutkan bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 itu harus segera mengganti rugi,” katanya.
Seno Aji memastikan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, sehingga tidak berlarut-larut.
“Ini akan kita bicarakan dengan pak Gubernur, mudah-mudahan besok atau lusa kita bisa bertemu beliau untuk segera merealisasikan, atau berkoordinasi dengan Kementrian terkait mengenai apakah yang akan mengganti adalah Kementrian atau Pemprov, itu yang ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada solusi penyelesaian.
“Kita akan kawal terus, mudah-mudahan hak masyarakat yang seperti ini akan bisa terselesaikan,” pungkasnya. (Adv/Ningsih)