HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar KPU Kutai Timur (Kutim) pada Rabu 16 Desember 2020 berlangsung sengit. Interupsi dan debat mewarnai selama pembacaan hasil rekapitulasi yang dilakukan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rapat digelar di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terletak di area Bukit Pelangi, Sangatta Utara. Perdebatan paling sengit saat saksi dari paslon nomor urut 1 pasangan Mahyunadi-Kinsu, Habibie mengaku keberatan dan meminta kotak suara tetap dibuka walaupun pimpinan rapat telah mengetuk palu dan mengesahkan rekapitulasi suara dari PPK.
“Penyelesaian tentang sah atau tidak sah surat suara, tidak selesai di kecamatan. Untuk itu perlu diselesaikan di sini. Mengingat saksi kami mendapatkan bukti jika ada TPS di Busang tak dianggap alias tidak sah, padahal sebenarnya suara tersebut sah,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu Kutim Muhammad Idris yang menkoordinir Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu mengatakan agar KPU segera bersurat untuk memberikan kepastian bagi saksi agar mengerti jika perihal tersebut sah atau tidak.
“KPU harus menyelesaikan keberatan yang disampaikan saksi sebelum melakukan rekapitulasi tehadap kecamatan lainnya. Untuk itu kepastian dokumentasi surat suara dari saksi paslon nomor 1 tersebut sah atau tidak,” terangnya.
Hal ini dijawab Ketua KPU Ulfa Jamilatul Farida bahwa pihaknya tetap mempertimbangkan kemauan saksi. Namun, KPU tetap pada regulasi yang benar mengenai boleh atau tidaknya membuka kotak suara yang dipersoalkan pihak saksi paslon nomor urut 1.
Jika membuka kotak yang dipermasalahkan saksi, sama dengan melakukan proses hitung suara ulang. Apalagi, keberatan saksi tidak tercantum dalam hal atau kondisi yang membutuhkan pemeriksaan surat suara.
Penulis: RJ.Warsa
Editor: MH Amal