HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dimana Hasbullah Yusuf menggantikan Uce Prasetyo berlangsung pada Rabu 16 Desember 2020 pagi. Hal ini berkaitan dengan majunya Uce sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan Awang Ferdian Hidayat pada Pilkada 202O lalu.
Sebelumnya DPC Partai Persatuan Pembanguna (PPP) Kutim telah memberikan surat pemberitahuan pada Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor terkait perihal PAW tersebut. Lantas mantan Bupati Kutim menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 19 November 2020 lalu.
Pengucapan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD Kutim sisa masa jabatan 2019-2024, berlangsung di ruang sidang utama DPRD. Kegiatan ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, dan dihadiri Sekretaris Kabupaten Irawansyah, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutim Joni mengucapkan selamat atas bertugasnya Hasbullah sebagai anggota DPRD Kutim lewat proses PAW dilingkungan Partai Persatuan Pembangunan.
“Selamat bertugas sebagai anggota DPRD Kutim untuk saudara Hasbullah Yusuf. Dan kepada saudara Uce Prasetyo yang mengundurkan diri, saya sampaikan ucapan terimakasih atas pengabdiannya selama ini di DPRD Kutim,” ungkap Joni.
Penulis: RJ. Warsa
Editor: Amin