32.3 C
Samarinda
Friday, September 13, 2024

Semua Anggota DPRD Kaltim Tandatangani Surat Penangguhan Penahanan Dua Mahasiswa

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur benar-benar memenuhi janjinya untuk mengupayakan penangguhan dua mahasiswa yang diamankan dan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh kepolisian usai melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Pada Kamis 12 November 2020 siang, 3 orang perwakilan anggota dewan kembali mendatangi Polresta Samarinda. Mereka adalah Ketua Fraksi PKB Syafruddin, Ketua Fraksi PAN Baharuddin Demmu dan Anggota Fraksi PKB Sutomo Jabir.

Kedatangan ketiganya untuk menjaminkan diri dan mengajukan penangguhan penahanan atas kedua mahasiswa tersebut. Ketiganya ditemui oleh Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah.

Syafruddin mengatakan seluruh anggota DPRD menjaminkan diri untuk pembebasan dua mahasiswa tersebut. Pihaknya pun berharap hal tersebut segera mendapat respon cepat dari Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman.

Selain itu, anggota dewan juga meminta agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan cepat. “Kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan. Saya, Pak Baharuddin Demmu, Pak Jabir dan Pak Sigit menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan ini. Semoga prosesnya cepat, mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari ini sudah direspon positif oleh Kapolres,” kata Syafruddin.

Kata Syafruddinm seluruh anggota DPRD Kaltim menandatangani surat jaminan bagi kedua mahasiswa tersebut. “Kalau tandatangan, pasti 55 orang anggota DPRD tandatangan lah,” tegasnya.

Dalam proses penangguhan penahanan tersebut, DPRD Kaltim berjanji tidak akan melakukan intervensi proses hukum. Pihaknya hanya menginginkan agar para mahasiswa tersebut dapat kembali melaksanakan tugasnya sebagai mahasiswa.

“Atas rasa kemanusiaan, solidaritas yang tinggi, kami sebagai senior menjaminkan diri agar supaya mereka kembali kuliah, menjalankan tugas sebagai mahasiswa dan bisa segera selesai,” kata Syafruddin lagi.

Kepada pimpinan universitas, DPRD Kaltim juga berharap ikut melakukan pendampingan. Universitas memiliki tanggung jawab untuk membina, mengarahkan dan mengayomi mahasiswanya.

“Kita berharap pada pimpinan universitas, baik itu pada Rektor Unmul dan Rektor Polnes supaya ikut turun membina dan membela. Supaya adik-adik mahasiswa yang diamankan ini, pihak kampus juga terlibat membantu proses percepatan pembebasannya,” ujar Udin, sapaannya.

“Nanti kami juga akan koordinasi dengan Rektor Unmul dan tadi juga sudah telpon Rektor Polnes agar segera membantu proses percepatan pembebasan ini,” lanjut Udin.

Soal tanggapan dari pihak kampus, Syafruddin mengungkapkan, ternyata ketika dihubungi, Rektor Polnes kaget menerima informasi bahwa ada mahasiswanya yang ditahan dan ditetapkan tersangka.

Walaupun begitu, kata Syafruddin, pihak Polnes berjanji akan segera mengurus dan membantu percepatan penangguhan penahanan. “Kalau Rektor Unmul, salaman saja lah kita itu, kita berteman,” timpal Syafruddin.

Syafruddin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan jadwal yang disusun sebelumnya, pihaknya berencana menemui kedua mahasiswa tersebut. Ini masih belum bisa dilakukan karena  hasil rapid test keduanya reaktif dan menunggu hasil swab.

” Kamis kemarin rencana ketemu tapi mereka masih di BAP dan hasil rapid test juga reaktif, swabnya belum keluar. Makanya sudahlah, reaktif. Makanya itu sekalian kita keluarkan,” kata Syafruddin.dprd kalimantan timur

Baharuddin Demmu juga mengharapkan agar surat penangguhan secepatnya direspon oleh Kapolresta Samarinda.  “Ini karena Kapolres ada di Balikpapan. Nanti Insyaallah disampaikan ke Kapolres langsung. Kami harap responnya cepat lah,” katanya. (ADV)

Penulis: Ningsih

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER