HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian toko sembako di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Bontang berinisial ZN (30). ZN ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di dekat RSUD Taman Husada pada hari Minggu 9 Januari 2022.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan mengatakan pelaku sempat kabur ke Samarinda. Namun, ternyata pelaku kembali lagi ke Bontang.
“Pelaku ditangkap saat mengendarai motor Honda Scoopy. Saat ditangkap tanpa ada perlawanan dari pelaku (ZN),” ucap AKP Ahmad Said, Selasa 11 Januari 2022.
Pihak kepolisian pun mendapati sejumlah barang bukti berupa dua bungkus rokok dan satu HP. Sementara untuk modem Wireles Fidelity (WiFi), dan dua buah Closed Circuit Television (Cctv), beserta layar komputer, dibuang ke sungai Jalan Imam Bonjol, Api-api.
“Uang Rp 3 juta itu habis,” bebernya.
Akibat perbuatannya , kini ZN harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya, sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal