HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Seorang residivis kasus narkoba diciduk personel Satreskoba Polresta Balikpapan karena memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka yang baru saja menghirup udara bebas pada bulan Juli tahun 2024 lalu ini, polisi mendapati 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,51 gram, yang disembunyikan di sejumlah tempat di rumahnya di kawasan Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat pada Sabtu (4/1/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti lain plastik klip , dan sebuah ponsel milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berisinial D (38 tahun) ini mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang.
“Mengaku hanya untuk konsumsi pribadi. Tapi dengan barang bukti yang cukup banyak, sulit dipercaya untuk digunakan sendiri, jelas AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim