Headlinekaltim.co – Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Kaltim membolehkan warganya melaksanakan Salat Idul fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Pemkot Balikpapan misalnya, tetap memberi ruang bagi warganya untuk salat id berjamaah di masjid. Namun, tidak di lapangan dan tempat terbuka lainnya.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan tetap menghormati panduan dan fatwa MUI sekaligus mengimbau masyarakat melaksanakan salat Idul fitri di rumah masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul fitri harus menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan yang akan dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan. “Dianjurkan hanya jemaah pria, wanita dan anak-anak diimbau tetap di rumah,” ucap Rizal.
Dirinya mengingatkan di antara pasien Covid-19 terdapat kelompok atau klaster Gowa dan Magetan. Kedua klaster itu ada yang belum melapor sehingga sulit dilacak. Sehingga menjadi pertimbangan agar salat Idul fitri di masjid menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jadi, jamaah masjid akan dilakukan pencatatan.
Delapan Kecamatan Dikecualikan
Di Kutai Kartanegara, pemkab dan MUI setempat membolehkan Salat Id digelar di kawasan yang masih terkendali atau bebas dari wabah Covid-19.
Itupun dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti musala dan masjid bersih, menyediakan cuci tangan dan hand sanitizer, memakai masker dan mengatur jarak shaf kurang lebih satu meter. Bahkan, dianjurkan tidak berjabat tangan sebelum dan sesudah salat.
Mengutip imbauan MUI Kukar Nomor 006/MUI-KK/V/2020 M/1441 H, ada enam kecamatan di Kukar yang dianjurkan tidak menggelar salat id.
Enam kecamatan tersebut berstatus zona merah dan terjadi transmisi lokal Covid-19. Jadi, MUI mengimbau agar warganya melaksanakan ibadah salat Id di rumah masing-masing. Yakni Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu dan Kenohan.
Sementara itu, Pemkab Berau mengambil kebijakan berbeda. Berdasarkan keputusan rapat bersama Pemkab, MUI Berau dan organisasi keagamaan NU dan Muhammmdiyah, salat Idul fitri tidak digelar di masjid maupun lapangan terbuka.
“”Kita mendengarkan masukan dari semua tokoh agama di Berau. Kita sepakati Berau tidak akan melaksanakan Salat Idul fitri secara berjamaah dan cukup di rumah saja,”ungkap Bupati Muharram, Senin (18/5/2020).
Lanjut Muharram, berbagai pertimbangan antara lain status daerah dalam zona merah. Pihaknya juga sepenuhnya menghormati fatwa MUI yang tetap menekankan protokol kesehatan Covid-19. Yaitu tetap berada di rumah, menggunakan masker, cuci tangan dan lakukan social distancing guna mencegah meluasnya wabah virus corona. (*)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim