HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Bontang akhirnya melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan empat tersangka (Tsk) beserta barang bukti (BB) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terkait pembebasan lahan pembangunan Labkesda Kota Bontang tahun 2012. Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang pada Selasa (11/03/2025).
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pembebasan lahan senilai hampir Rp4 miliar, yang ternyata berujung pada kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar. Ironisnya, lahan yang telah dibeli oleh Pemerintah Kota Bontang justru tidak bisa digunakan akibat adanya sengketa hukum, yang dimenangkan oleh pemilik asli tanah tersebut, Muhammad Yusuf.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa skandal korupsi ini melibatkan manipulasi harga tanah dan kelalaian administrasi dalam proses pengadaan lahan.
Salah satu tersangka, SHA, diketahui membeli tanah dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali kepada Pemkot Bontang dengan harga lebih tinggi melalui perantara SRW. Selain itu, tim pengadaan tanah tidak melakukan pengumuman resmi, yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam transaksi tanah untuk kepentingan publik.
Lebih jauh, ditemukan bahwa tim appraisal mengalami tekanan untuk menetapkan nilai tanah sebesar Rp1,5 juta per meter persegi, padahal sebelumnya tanah tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta per meter persegi.
Dalam pengembangan kasus ini, Polres Bontang telah menyerahkan empat tersangka ke Kejari Bontang, yaitu:
- Dra. N. NS (63 tahun)
- DS (41 tahun)
- SMRW (43 tahun)
- SHA (61 tahun)
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa dengan pelaksanaan Tahap II, keempat tersangka akan menjalani proses penuntutan hingga pengadilan.
“Kasus ini mendapat sorotan masyarakat yang menginginkan keadilan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan malah dikorupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi,” ujar AKP Hari Supranoto.
Kasus korupsi ini telah mencoreng upaya pembangunan infrastruktur kesehatan di Bontang. Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Artikel Asli baca di polresbontangnews.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim