src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 144,456 Gram dari 14 Kasus yang terjaring operasi antik. Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis, 10 November 2022.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa, yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin. Disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta penasehat hukum tersangka.
“Total barang bukti yang dimusnahkan 144,456 gram sabu. Hasil pengungkapan kasus rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Berau,” ungkapnya di Mako Polres Berau.
Untuk pemusnahan sabu, dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur air dan garam.
Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba.
“Kami juga terus menjaga keamanan masyarakat dan meningkatkan pengawasan agar kasus narkoba ini bisa diatasi semaksimal mungkin,” tuturnya.
Disampaikan, para tersangka akan menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga mendapatkan efek jera atas perbuatannya.
Penulis: Riska