src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sanksi Tegas Bagi Kendaraan Pengangkut Batubara yang "Bandel"

Sanksi Tegas Bagi Kendaraan Pengangkut Batubara yang “Bandel”

1 minutes reading
Thursday, 20 May 2021 17:29 185 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Larangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan kendaraan batubara yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim “melempem”.

Buktinya masih banyak truk pengangkut batubara yang tetap melintasi jalan umum, khususnya di jalur poros Samarinda-Bontang. Bahkan beberapa hari lalu sempat ada truk pengangkut batubara yang terguling di jalur tersebut.

Kewenangan pengelolaan mineral dan batubara yang telah beralih ke pusat, disebut-sebut menjadi kendala Pemprov melakukan pengawasan hingga penindakan pada para pelaku.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyebut, pihaknya telah berulang kali melakukan rapat bersama dinas terkait untuk membahas permasalahan tersebut. Namun dia mengakui, pengawasan memang menjadi kendala dan menjadi pertimbangan.

“Karena hak kita itu sudah diambil oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya pada awak media baru-baru ini.

Terkait izin pertambangan yang sudah diambil alih Pemerintahan Pusat, Ekti Imanuel menduga ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi seperti ini, seperti melakukan penambahan liar.

Ekti Imanuel mengingatkan, sesuai peraturan bahwa kendaraan pengangkut batubara dilarang untuk melintas di jalan umum. Untuk itu, dia meminta penindakan tegas kepada para pelaku.

“Unsur pimpinan sudah berkordinasi dengan baik dan secara formal. Ketegasan aparat kepolisian dibutuhkan, karena kami ada keterbatasan, yaitu tidak bisa mengesekusi,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x