src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
BB yang disita polisi dari tanggan Fz. (Sumber : Istimewa/Satres Narkoba Polres Kukar)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Fz (36), pria asal Muara Badak, Kutai Kartanegara berusaha mengelabui petugas kepolisian. Bungkus makanan ringan dijadikan tempat simpan narkotika jenis sabu-sabu.
”Kami berhasil menangkap Fz serta barang bukti seperti sabu-sabu seberat 101,31 gram,” ucap Kasatres Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, Senin 19 Januari 2026.
Kronologis penangkapan pria pengangguran ini terjadi saat pergantian tahun baru dimana Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa di jalan poros Tenggarong Seberang, Desa Sukamaju, sering dijadikan transaksi Narkoba. Pada tanggal 2 Januari 2026, tim yang dipimpin oleh Kasat, langsung lakukan penyelidikan.
Hasilnya, diketahui identitas Fz yang sering bertransaksi sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna silver dengan plat nomor KT 3744 CAW. Fz sering melakukan transaksi barang haram di pinggir jalan Separi-Suka Maju. ”Saat kami tangkap, di kantung switer hooddie-nya terdapat satu bungkus makanan ringan yang ternyata isinya satu bungkus plastik sabu,” ujar Kasat.
Saat digeledah, di dompet Fz terdapat satu paket kecil jenis sabu. Tersangka terancam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ”BB lainnya juga sudah kami sita, seperti sepeda motor, pipet kaca, serta ponsel tersangka merek Oppo,” jelasnya.(Andri)