src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bakal Calon Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, usai memberikan klarifikasi ke KPU Kukar. (FOTO: Andri/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bagi pasangan calon kepala daerah, masih bisa mengubah komposisi koalisi partai politik (Parpol) yang mengusungnya untuk mencegah terjadinya calon tunggal di Pilkada.
Sementara, bagi Parpol yang sudah mendaftarkan pasangan calon, tidak dapat menarik dukungan atau mengalihkan dukungan ke paslon lain. Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3/2017 Pasal 6 ayat 5, yang diperkuat dengan Surat Nomor 742 KPU RI.
Meskipun masih terbuka kesempatan bagi bakal paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin untuk ‘mengeluarkan’ Parpol dari koalisi guna mencegah kotak kosong, nampaknya hal itu tak mungkin dilakukan.
Hal itu ditegaskan sendiri oleh bakal calon Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin. Pasangan ini tidak akan ‘menceraikan’ satu pun partai dari Koalisi Kebersamaan.
“Tidak ada yang kita pisahkan dari Koalisi Kebersamaan, kita solid dan kompak maju di Pilkada Kukar 2020,” tegas Cawabup Kukar Rendi Solihin, Kamis 10 September 2020 siang, saat menghadiri klarifikasi ke KPU Kukar terkait dokumen pengunduran dirinya dari DPRD.
Saking kuatnya koalisi kebersamaan, Rendi menyebut, yang mau dirancang bukan merombak koalisi. Alih-alih, sebentar lagi Koalisi Kebersamaan membentuk struktur dari ketua sampai divisi pendukung lainnya.
“Habis selesai masa pendaftaran kedua oleh KPU, kita langsung susun kepengurusan Koalisi Kebersamaan, ” ujar pria asal Kecamatan Samboja ini.
Sekretaris Nasdem Kukar Arifani mengamini apa yang dikatakan Rendi. Kata dia, tidak mungkin ada perombakan koalisi Parpol pengusung. Termasuk PAN yang disoal legalitas SK B1-KWK-nya.
“Justru kalau dilakukan perombakan koalisi, akan semakin lucu dan tidak etis. Jadi tidak usah dirombak koalisi pengusung Edi-Rendi, ” ujar Arifani.
Sementara itu, perjuangan kubu Awang Yakoub Luthman (AYL)-Suko Buono terus berlanjut. Bahkan, kubu pasangan ini sudah memasukkan gugatan sengketa ke Bawaslu Kukar.
“Sudah kita terima gugatan dari kubu AYL-Suko tanggal 7 September 2020 yang lalu. Nanti akan kita proses lebih lanjut, “” ujar Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman.
Rahman memastikan, nanti akan ada pemanggilan terlapor dan pelapor untuk membuktikan hal yang disengketakan.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, Bawaslu juga dalam menyelesaikan persoalan yang digugat kubu AYL-Suko akan memanggil KPU Kukar.
“Putusan terakhirnya ada pada sidang Pleno Bawaslu untuk memutuskan hasil sengketa Pilkada tersebut, demi kebaikan bersama tanpa ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Penulis: Andri
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim