src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polres Berau mengamankan belasan remaja dan motor yang dipakai balapan liar. (sofi/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau merilis hasil penertiban balap liar di Kabupaten Berau, di halaman parkir Satlantas Polres Berau, Selasa 27 April 2021. Belasan remaja pelaku balap liar, dengan didampingi oleh orang tua, turut dihadirkan.
Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil menuturkan, pihaknya membubarkan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
“Penertiban kami lakukan berdasarkan dari laporan masyarakat karena kerap mengganggu pengguna jalan,” kata Ramadhanil, Selasa 27 April 2021.
Sejumlah ruas jalan di Tanjung Redeb sering dijadikan sekelompok remaja sebagai ajang balap liar.
“Mereka melakukannya (balap liar) berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Namun, seringnya dilakukan di sekitar Jalan APT Pranoto dan Jalan Pemuda,” ungkapnya.
Sepeda motor yang diamankan rata-rata sudah tidak sesuai dengan aturan atau standar pabrikan.
“Ada 30 sepeda motor yang diamankan selama periode Maret hingga April 2021, tanpa kelengkapan surat-surat dan standar kendaraan seperti knalpot brong disita dari lokasi,” lanjutnya.
Ditambahkan Wakapolres, hingga Senin 26 April 2021 malam, pihaknya juga mengamankan sebanyak 12 remaja yang diduga sebagai peserta balap liar.
“Para remaja yang terjaring ini melakukan taruhan balapan liar di seputaran jalan yang kerap dilalui masyarakat umum di Tanjung Redeb,” katanya.
Aksi balap liar di bulan Ramadan digelar menjelang sahur hingga subuh hari. Kondisi seperti ini mengganggu ketertiban masyarakat.
Polisi melakukan pendataaan kepada belasan remaja yang terjaring. “Kami pulangkan ke orang tua dan diminta untuk dibina, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tapi motornya kami lakukan penyitaan selama kurang lebih tiga bulan atau selesai lebaran baru kita kembalikan. Pengendaranya juga diwajibkan untuk mengikuti sidang tilang sebelum motornya di pulangkan,” katanya.
Terkait barang-barang terlarang, aparat tidak menemukan adanya senjata tajam, senjata api, narkoba ataupun miras dan benda berbahaya lainnya.
Ia mengingatkan, jika nekat melakukan aksi balap liar lagi, maka tidak hanya sanksi tegas yang akan diberikan. Namun juga akan diberikan sanksi pidana.
Diantaranya, Pasal 281 junto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kemudian, Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B, UU LLAJ, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
“Kita harap dengan adanya sanksi seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para peserta balap liar,”tutupnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal