src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. (sumber: lingkarfakta.com) HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Polres Berau mengamankan dua pria yang melakukan tindakan asusila kepada anak yang berusia 17 tahun. Salah satu pelakunya merupakan ayah tiri korban.
Kapolsek Maratua Iptu Suradi mengatakan, tersangka yang juga ayah tiri korban berusia 38 tahun dilaporkan ke Polsek Maratua pada Sabtu 15 Juli 2023 dan ditangkap pada hari itu juga.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2022 lalu.
“Aksi itu ia lakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua,” jelasnya pada Selasa, 18 Juli 2023.
Diketahui, ia tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun, berkali-kali setiap kali korban menginap di rumahnya.“Dilakukan berkali-kali,” ungkapnya.
Kejadian terungkap pada saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua. Ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Karena itu, ibu korban bertanya kepada teman korban.
“Teman korban mengatakan kalau korban hamil. Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban membawa korban ke rumah sakit. Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelasnya.
Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa ada dua pria yang melakukan perbuatan bejat padanya. Selain ayah tiri korban, juga pria yang tinggal di rumah korban di Tanjung Redeb.
“Pelaku kedua ini juga melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat orang tua korban sedang bekerja,” Jelasnya.
“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,”tambahnya.
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, pelaku lain tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban dan tinggal menumpang di rumah mereka.
Mirisnya, pria yang hidup menumpang ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu. Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan pria ini ke Mapolres Berau pada hari itu juga.
Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan visum pada korban sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (Humas Polres Berau/Riska)