src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kanit Resum Polres Berau Ipda Dito Nugraha. (Foto: Sofi/headlinekaltim.c0) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pesta demokrasi Pilkada Berau 2020 dinodai dengan aksi bakupukul relawan dari dua kubu pasangan calon kepala daerah. Pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu, Polres Berau menerima dua laporan kasus dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Berau melalui Kanit Resum Ipda Dito Nugraha mengatakan, laporan pertama masuk dari relawan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis (RAGAM) dengan inisial korban MO. Dia tercatat sebagai tim advokasi Paslon ini.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Karang Mulyo, Gang Hijrah, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb . Dari kejadian itu, pihaknya langsung mengamankan tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap MO.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis 3 Desember 2020, pihaknya menetapkan tiga tersangka. Sisanya hanya berstatus saksi. “Jadi ada warga yang kami mintai keterangan, dan mereka melihat tiga orang itu yang mengeroyok korban,” ujarnya, Sabtu, 5 Desember 2020.
Empat orang yang saat ini berstatus saksi, telah diperkenankan untuk pulang. Dan diminta untuk wajib lapor dua kali seminggu. “Jadi mereka setiap Senin dan Kamis, harus melapor ke Polres Berau,” katanya. Adapun tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Ra, Ak dan Mi.
Sementara itu, pihaknya juga menindak lanjuti laporan kasus pengeroyokan yang dialami Ai, anggota PKD Tanjung Redeb. Walaupun Ai belum membuat laporan resmi, pihaknya tetap mencari pelaku penganiayaan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial Ar. Pada saat kejadian, Ar tampak menggunakan senjata tajam untuk menganiaya korbannya,” ungkapnya.
Ar saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, Ar memiliki mobilitas yang cukup tinggi. Di mana, Ar dalam satu hari terlihat didua kecamatan berbeda. Yakni, di Sambaliung dan Teluk Bayur.
“Jadi awalnya itu, Ar terpantau di Kampung Suaran. Tapi beberapa jam kemudian, Ar berpindah ke Teluk Bayur. Dan pantauan kami yang terakhir, Ar itu ada di Teluk Bayur,” jelasnya.
Selain itu, ada juga laporan dari relawan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Seri Marawiah-Agus Tamtomo. Korban berinisial JM, warga Tarakan, yang videonya sempat viral di jejaring sosial.
Dalam video tersebut, tampak JM mengalami tindak penganiayaan. Polisi mengamankan dua orang dalam video yang terlihat kontak fisik dengan korban dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya SU dan KR. “Kejadian penganiayaan JM itu di Jalan Al-bina,” bebernya.
Saat ini, lima tersangka kasus penganiayaan telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Berau. “Dari dua LP, ada lima tersangka. Dua dari relawan Paslon 2 dan 3 dari relawan Paslon 1,” tandasnya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun, jika mengakibatkan luka berat. Kurungan maksimal 15 tahun, jika mengakibatkan maut.
“Bunyi pasalnya jelas, barang siapa yang dengan sengaja terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama lima tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Penulis: Sofi
editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim