src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Raup Puluhan Juta dari Meracik Tembakau Gorilla, Pria di Samarinda Terancam Pidana Mati

Raup Puluhan Juta dari Meracik Tembakau Gorilla, Pria di Samarinda Terancam Pidana Mati

2 minutes reading
Friday, 16 Aug 2024 20:38 263 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satreskoba Polresta Samarinda meringkus seorang pengedar tembakau gorilla berinisial SS (25) di Hotel Royal Park, Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers menyebutkan tersangka meracik sendiri tembakau gorila dengan mendapatkan bahan baku berupa cairan dengan memesan di salah satu akun media sosial dengan total biaya sebesar Rp 20.000.000 untuk 20 botol kecil. Kemudian, dijual kembali per poket kecil dengan harga Rp 50.000 hingga menghasilkan sekira total keuntungan Rp 35.000.000.

“Perkara ini sudah beberapa kali ditangani Polresta Samarinda dengan modus pengiriman. Ternyata, tersangka sudah mulai meracik dan membuat sendiri di Samarinda,” ungkap Ary Fadli pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu poket tembakau gorila sebesar 5,88 gram bruto di saku celana pelaku. Selanjutnya, pengembangan penyelidikan bergulir ke rumah kediaman SW di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, dan mendapati tiga poket tembakau gorila seberat 3,38 gram bruto serta bahan baku dan alat pembuatan tembakau gorila, serta baskom berisi tembakau gorila siap edar seberat 155 gram bruto.

Kapolresta Samarinda menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar,” demikian Ary Fadli. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x