22.9 C
Samarinda
Wednesday, October 16, 2024

Paslon Hanya Bisa Buat 20 Akun Resmi di Media Sosial

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – KPU Kaltim mensosialisasikan regulasi mengenai penggunaan media sosial oleh pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam sosialisasi mengenai dana kampanye dan pelaksanaan kampanye yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu, 18 September 2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, menekankan pentingnya pendaftaran tim kampanye di KPU Kaltim untuk memastikan legalitas setiap aktivitas kampanye.

“Semua tim kampanye harus terdaftar di KPU untuk memastikan bahwa setiap aktivitas kampanye dianggap sah dan legal. Tim yang tidak terdaftar akan dianggap melanggar aturan, dan Bawaslu akan memantau aktivitas tersebut,” ujar Qoyyim.

Selain pendaftaran tim kampanye, Qoyyim juga mengungkapkan aturan baru terkait akun media sosial untuk Paslon. Setiap Paslon hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun resmi di masing-masing platform media sosial.

“Semua akun media sosial ini harus didaftarkan ke KPU Kaltim. Pendaftaran ini penting agar KPU bersama Bawaslu Kaltim dapat memantau aktivitas kampanye secara efektif, termasuk melalui patroli siber,” tambahnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek kampanye dan penggunaan dana kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna mewujudkan pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.

Selain membahas aturan media sosial, kegiatan ini juga mencakup penjelasan tentang Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), yang telah terintegrasi dengan berbagai lembaga seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Acara ini dihadiri oleh tim pasangan calon (Paslon), Liaison Officer (LO), operator SIKADEKA, serta perwakilan kepolisian dan Bawaslu Kaltim, dengan tujuan untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (ADV/Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER