src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ratusan Anak Yatim Piatu Akibat COVID-19 Disantuni Uang Tunai hingga Beasiswa

Ratusan Anak Yatim Piatu Akibat COVID-19 Disantuni Uang Tunai hingga Beasiswa

waktu baca 3 menit
Kamis, 19 Agu 2021 18:17 514 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sekitar 150 hingga 500 anak yatim piatu akibat COVID-19 di Kaltim akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta per orang. Bantuan ini dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Tahap penyaluran perdana diberikan kepada sekitar 28 anak di Kota Samarinda yang akan diserahkan oleh Gubernur Kaltim pada Senin 23 Agustus 2021.

“Segera kita berikan santunan khusus anak-anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena COVID-19. Diperkirakan di Kaltim ini ada 150 sampai 500 orang, mudah-mudahan itu tidak seperti itu realisasinya,” ucap Gubernur Kaltim Isran Noor usai memimpin rapat pembahasan bantuan bagi yatim piatu akibat COVID-19 di Ruang Tepian 1, lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 19 Agustus 2021.

“Data sudah ada bervariasi dan masih dikonsolidasikan datanya segera. Hari Senin penyerahan untuk Kota Samarinda, lebih kurang 28 orang, 1 orang dapat Rp 2 juta,” sambungnya.

Tak hanya memberikan bantuan uang tunai. Gubernur juga berjanji akan menjamin kehidupan dan pendidikan mereka hingga di bangku SLTA.

“Jangka menengahnya, maka anak-anak tadi kita tampung di panti, kita jamin sampai tingkat SLTA,” janjinya.

Mantan Bupati Kutim ini menyebut, khusus untuk jaminan pendidikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait hingga ke perguruan tinggi.

“Pendidikan kita koordinasikan ke Beasiswa Kaltim Tuntas untuk kuliah, juga masih kita koordinasikan dengan pihak swasta yang bergerak di bidang CSR,” ujarnya.

Penjelasan lebih rinci terkait bantuan untuk anak yatim piatu akibat COVID-19 disampaikan oleh Asisten I Pemprov Kaltim HM Jauhar Effendi.

Dijelaskannya, program bantuan tersebut diberikan dalam 3 bagian. Yaitu, bantuan jangka pendek, bantuan jangka menengah dan bantuan jangka panjang.

“Tadi sudah disampaikan Pak Gubernur, Insyaallah dibantu. Bantuan jangka pendek, diberikan Rp 2 juta per anak yang orang tuanya meninggal karena COVID-19. Insyaallah dalam waktu dekat ini. Bantuan beasiswa dan jaminan kehidupan dan pendidikan untuk jangka menengah dan panjang,” terangnya.

Terkait data anak-anak yatim piatu tersebut, dikatakannya, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim melalui Dinas Kependudukan masing-masing untuk menghimpun data.

Saat ini, prosesnya masih terus berjalan. “Ada pemerintah kabupaten. Kita minta data Dinas Kependudukan dan Perlindungan Anak. Informasi dari situ. Karena yang sebenarnya itu, kabupaten/kota yang punya warga, kalau provinsi kan tidak. Pak Gubernur ingin ini cepat ada tindakan dan ini menurut saya langkah baik,” katanya.

Disinggung batasan usia anak yatim piatu akibat COVID-19 yang berhak menerima bantuan tersebut adalah sejak usia 0 hingga 17 tahun.

“Paling muda berapa hari usianya, masih bayi, sampai ada batasan anak usia 17 tahun. Untuk standar mendapatkan lah pokoknya, semua kriteria anak termasuk bayi juga, ini harus dilindungi kehidupannya. Dampaknya nanti sampai 30 tahun, siapa tahu nanti ada anak yang jadi Gubernur, Presiden, kita tidak tahu. Ini kebijakan yang mulia dan bisa diikuti semua pihak,” tutupnya.

Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal

LAINNYA
x