src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
ilustrasi (metro.tempo.co)HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau Sektor Teluk Bayur mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang balita yang terjadi di Kecamatan Teluk Bayur.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, polisi mendapatkan laporan pada tanggal 9 Agustus 2022 terkait dugaan pencabulan anak perempuan berusia 2 tahun 11 bulan.
“Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Namun, korban bersama ibunya tinggal di rumah yang sama dengan tersangka,” ucapnya pada Jumat, 2 September 2022.
Kronologi kejadian tersebut diketahui ibu korban pada Jumat, 5 Agustus 2022 saat sedang menerima tamu. Tiba-tiba korban datang sambil menangis. Setelah ditanya oleh ibunya, korban mengaku mendapat kekerasan seksual oleh pelaku.
Mendengar hal tersebut, ibu korban merasa keberatan. Berdasarkan hasil visum yang diupayakan Polsek pada 9 Agustus 2022 lalu, ditemukan luka pada alat vital korban.
“21 Agustus lalu baru keluar hasilnya, dan memang ada luka di alat vital korban,” tuturnya.
Pelaku diancam pasal undang-undang tentang perlindungan anak. “Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.
Penulis: Riska
Editor: MH Amal
Disclaimer: Artikel ini sudah mengalami proses editing pada isi dan foto dengan mengacu pada aturan pedoman pemberitaan ramah anak dan UU Perlindungan Anak. Redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.