src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANA PASER – Kepolisian Resort Paser kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial LE (46) berhasil diamankan di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Balengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 584,29 gram yang disembunyikan secara khusus di tabung pipa paralon.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dalam keterangannya pada Kamis (17/4/2025) mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka LE yang berlokasi cukup tersembunyi di Paser Balengkong.
“LE kami tangkap di pondoknya di Paser Balengkong,” tegas Novy.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya terkait narkoba, demi mewujudkan Paser bebas dari peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas LE. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Paser, yang dipimpin oleh AKP Suradi, dengan melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Kami kembangkan penyelidikan ke rumah dan tempat kontrakan yang terkait dengan LE,” ujar AKP Suradi.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua lokasi berbeda, yakni rumah pribadi dan tempat kontrakan LE. Di kedua lokasi ini, ditemukan 12 paket sabu-sabu dalam berbagai ukuran yang disembunyikan di dalam tabung khusus dari pipa paralon besar, diduga untuk menghindari deteksi.
Saat penangkapan, selain sabu-sabu seberat 584,29 gram, polisi juga menemukan berbagai barang bukti lain yang memperkuat dugaan LE sebagai pengedar aktif. Barang-barang tersebut antara lain, 1 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kemasan sabu, 2 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp6 juta
AKP Suradi menjelaskan, sabu yang diamankan adalah metamfetamin, salah satu narkotika paling adiktif yang menyebabkan ketergantungan tinggi dan kerusakan sistem saraf jika dikonsumsi jangka panjang.
LE kini telah berstatus sebagai tersangka dan diamankan di Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mencurigai LE merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar, mengingat posisi geografis Kecamatan Paser Balengkong yang strategis sebagai jalur lintas Kalimantan.
“Meskipun Paser Balengkong relatif jauh dari mana-mana, namun terdapat persimpangan jalan Trans Kalimantan untuk ke Balikpapan, Batulicin, atau Tanjung,” ungkap Suradi.
Kondisi ini membuat wilayah tersebut rawan menjadi jalur distribusi narkoba antar provinsi, terutama antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
LE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Suradi.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Paser terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim