src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polres Berau Tahan Tiga Penambang Batu Bara

Polres Berau Tahan Tiga Penambang Batu Bara

1 minutes reading
Thursday, 13 Jul 2023 16:30 316 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Polres Berau  mengungkap kasus pertambangan batu bara diduga ilegal. Sebanyak tiga tersangka dengan peran berbeda ditahan.

Lokasinya di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau yang terjadi pada Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WITA.

Kapolres Berau AKBP, Shindu Brahmarya menyampaikan, kasus tersebut diungkap setelah polisi menerima laporan dan keluhan dari masyarakat soal aktivitas penambang ilegal.

“Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Satreskrim Polres Berau, satu unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek Komatsu berwarna kuning sedang melakukan aktivitas penggalian tanah dan mengambil batu bara,” jelasnya pada Kamis, 13 Juli 2023.

Dikatakannya, tersangka masing-masing GB (29) sebagai operator alat berat, AS (49) sebagai operator alat berat dan DL (49) sebagai pengelola.

Diketahui, ketiga tersangka melakukan aksinya baru dua hari. “Ketiga orang tersebut berstatus swasta. Dua operator dan satu pengelola,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit alat berat dan menyegel luas lahan yang digarap sebesar 10×5 meter.

“Luas lahan tambang 10×5 meter terbilang masih cukup kecil, tetapi lahan yang mau diekspornya banyak dan yang baru dibuka hanya ini,” tuturnya.

Ketiga tersangka terancam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Pidana paling lama 10  tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Riska)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x