src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CberauO, TANJUNG REDEB – Sebanyak 8 tersangka dibekuk jajaran Polres Berau selama pengungkapan kasus operasi kejahatan kendaraan (Jaran) mulai tanggal 12 September – 1 Oktober 2024.
Kabag Ops Polres Berau Kompol Agung Widodo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan pelaksanaan Operasi Jaran ini dilaksanakan selama 20 hari dengan 5 target operasi dan 3 nontarget operasi.
“Total semua target operasi dan nontarget operasi sejumlah 8 perkara,” ucapnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Pelaku yang berhasil diamankan sebayak 8 orang yakni AS (21), AT (22), M (20), J (31), NA (22), M (44), dan dua lainnya masih di bawah umur.
“Barang bukti ada sebanyak 6 kendaraan bermotor dengan 4 laporan polisi. Diketahui jumlah kerugian sekitar Rp35 juta,” tuturnya.
Adapun waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan terjadi pada 12 September 2024 di Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur, 14 September 2024 di Kampung Merancang Ilir Kecamatan Gunung Tabur, 15 September 2024 di Jalan Cut Nyak Dien Kecamatan Teluk Bayur, dan 22 September 2024 di Jalan Bukit Berbunga Kecamatan Sambaliung.
“Delapan tersangka ini kita melakukan proses penyelidikan, pemberkasan, dan kita limpahkan perkara ke Kejaksaan dengan dibagi 3 wilayah hukum, yakni ditangani Polsek Gunung Tabur , Polsek Teluk Bayur, dan Polres Berau ,” jelasnya.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang keterkaitan pelaku dan barang bukti yang saat ini masih dikembangkan. “Untuk residivis tidak ada. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim