src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Gorong-Gorong Samarinda

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Gorong-Gorong Samarinda

2 minutes reading
Thursday, 20 Feb 2025 11:28 209 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 1 Regu 2 Satuan Samapta Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pencurian kabel Telkom di bawah gorong-gorong Jalan Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda. Aksi kriminal ini terungkap berkat respon cepat polisi terhadap laporan masyarakat yang diteruskan oleh Command Center.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada Rabu (19/2) pukul 00.10 WITA. Setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan, tim patroli yang terdiri dari Bripda M. Salman Al Faarisi, Bripda Argatama Dewantara, dan Bripda Francesco Nobel Pardosi langsung bergerak ke lokasi.

“Penangkapan ini berkat respon cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang diteruskan Command Center,” ujar AKP Baharuddin di Samarinda, Rabu (20/2/2025).

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Kota. Setelah melakukan penyelidikan singkat, polisi menemukan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.

Pelaku R, yang diketahui berdomisili di Jalan Pasar Pagi, Samarinda, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berkat tindakan cepat petugas, situasi di sekitar lokasi kejadian tetap terkendali dan kondusif. Polisi memastikan tidak ada aksi perlawanan dari pelaku saat diamankan.

AKP Baharuddin menegaskan bahwa Patroli 110 Polresta Samarinda akan terus ditingkatkan guna mencegah berbagai aksi kriminal di kota ini.

“Kami akan terus meningkatkan patroli serta merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat agar kejahatan dapat diminimalisir,” tegasnya.

Selain itu, Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar agar tindakan preventif bisa dilakukan dengan cepat.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota tengah berkoordinasi dengan pihak Telkom terkait barang bukti kabel yang dicuri.

Pelaku R dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x