HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria, BA (37), dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Berau karena diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi atau laporan masyarakat pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 11.30 Wita.
“Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BA pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 04.55 WITA,” ungkapnya.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh poket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,50 gram, dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan warna hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan satu smartphone warna hijau.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat,” bebernya.
Kata dia, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan awal, BA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut,” paparnya.
AKP Agus Priyanto mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Ini sebagai bentuk komitmen kami mendukung program pemerintah,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim