src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Nikah Massal di Kantor UPT Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial. (Foto: Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sebanyak 42 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, dan Gunung Tabur mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Nikah Massal pada Kamis, 25 September 2025 di Kantor UPT Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said menyampaikan, kegiatan ini bagian dari kepedulian Pemerintah Kabupaten Berau bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Berau, Kementerian Agama Kabupaten Berau, PT Berau Coal dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau.
Tujuannya untuk melegalisasikan semua jenis pernikahan yang belum dicatat oleh negara. Selain itu, memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Termasuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada keluarga, baik istri dan anak dari pernikahan yang belum dicatatkan.
“Sehingga ke depan hak mereka dapat dipenuhi dan dapat lindungi secara hukum, seperti hak waris,” ucapnya.
Dirinya khawatir banyak pernikahan yang tidak tercatat atau tidak sah, tentu akan berisiko secara hukum. Menurutnya, dampak tidak sahnya sebuah pernikahan itu lebih banyak merugikan pihak perempuan.
“Kalau sudah ada surat nikahnya maka di situ ada konsekuensi hukum, tanggung jawab, waris dan sebagainya itu berlaku termasuk hak dari anak tersebut,” jelasnya.
Said mengaku bersyukur dengan adanya kegiatan semacam ini, sebagai upaya untuk melindungi, terutama kepada perempuan dan anak. Ia berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
“Kami mengapresiasi program ini walaupun baru di tiga kecamatan. Semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan khususnya di kecamatan terjauh,” ucapnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi mengatakan, peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 42 pasangan, terdiri dari 14 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb, 15 pasang dari Kecamatan Sambaliung dan 13 pasang dari Kecamatan Gunung Tabur.
“Sidang Isbat dilaksanakan dilaksanakan 25 September. Sementara pelaksanaan nikah massalnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang sudah menikah secara agama atau belum tercatat secara administrasi negara.
Kemudian memfasilitasi pasangan yang ingin menikah tetapi terkendala dengan biaya dan tidak sah isbatnya sehingga harus dinikahkan kembali. Program ini membantu masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan serta dokumen administrasi kependudukan lainnya.
“Selain itu, kegiatan ini juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan dan kependudukan dalam menjalani kehidupan,” pungkasnya. (Adv/Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya