src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Barang bukti berupa sabu-sabu dari dua orang tersangka dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin 4 April 2023.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur air dan selanjutnya diblender hingga hancur tercampur rata.
Sabu yang dimusnahkan 50,28 gram merupakan milik tersangka Y dan sabu 49,55 gram milik tersangka M. Untuk diketahui kedua tersangka tersebut ditangkap pada Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WITA di depan sebuah kamar kos di Jalan Suryanata RT 59 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Panit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Rakib menjelaskan bahwa barang bukti telah dilakukan penyitaan, penghitungan, penimbangan, dan penyisihan sebagai sampel untuk dikirim ke BPOM Samarinda.
Selanjutnya dilakukan penyegelan dan disimpan di penyimpanan barang bukti pada bagian Tahti Ditresnarkoba Polda Kaltim. “Dan telah dimintakan penetapan status barang bukti di Kejaksaan Negeri Samarinda,” terang Rakib.
Rakib menambahkan, pemusnahan sabu tersebut atas dasar surat perintah barang bukti nomor : SP.Musnah/48.e/4./Res/4.1/2023. “Hal ini sesuai undang-undang dan menghindari hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Selanjutnya barang bukti yang telah hancur tersebut dibuang ke kloset yang ada disamping ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim disaksikan oleh tersangka. (*/)
Penulis: Iwan