31.6 C
Samarinda
Sunday, February 16, 2025
Headline Kaltim

PNS Terlibat Jaringan Sabu-Sabu, Polresta Samarinda Ungkap Peredaran 501,7 Gram Narkotika

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 501,7 gram. Yang mengejutkan, salah satu tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kalimantan Selatan.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (11/1) dini hari, tepat pukul 05.00 WITA, polisi mengamankan dua tersangka di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda. Kedua tersangka itu adalah SU (41), seorang wiraswasta, dan Muhammad RD (46), yang berstatus sebagai PNS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo, dalam keterangannya pada Senin (13/1), menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan,” ungkap Bambang.

Saat pengintaian, polisi menemukan sebuah mobil Mitsubishi Expander berwarna putih yang terparkir di lokasi. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut mengungkap sebuah kantong hitam yang berisi lima bungkus sabu-sabu. Barang haram itu dikemas rapi dalam amplop cokelat.

Petugas langsung mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900.000, dua unit telepon seluler, serta mobil yang digunakan tersangka untuk operasional.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Dalam penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Bambang, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti mereka.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Bambang.

Bambang juga mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau agar warga terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika ada hal-hal yang mencurigakan,” imbuhnya.

Artikel Asli baca di Antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Berau Jadi Tuan Rumah Rakor Pengembangan SDM dan Ekraf

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau menjadi tuan rumah...

Rumah Budaya Kutai Bertekad Lestarikan Permainan Tradisional di Tengah Kepungan Gawai

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Pelajar zaman sekarang lebih banyak menghabiskan...

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Tag Populer

Terbaru