HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR–Dua pemuda di Kabupaten Kutai Barat diringkus polisi saat mengambil pesanan paket berisi ganja di gerai milik perusahaan jasa ekspedisi pada hari Rabu 1 Mei 2024 pukul 12.00 WITA.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang menerima adanya informasi pengiriman ganja di daerah Kampung Muara Lawa, Kubar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan seseorang yang mencurigakan di depan kantor ekspedisi, JNT.
Tersangka utama, AM (23), berhasil ditangkap saat sedang menerima barang tersebut. Dia mengakui bahwa barang yang diambilnya adalah ganja. Barang bukti berupa ganja yang dibungkus dalam plastik warna hijau dengan berat kotor 94 gram serta beberapa barang lainnya disita polisi.
AM juga mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya secara online. Dia tidak sendirian. Pembelian dilakukan bersama rekannya, MF (20). Penangkapan terhadap MF dilakukan sekitar pukul 13.45 WITA di lokasi kerjanya.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta mengungkapkan apresiasi atas kerja keras anggota Sat Resnarkoba yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
“Tersangka mendapatkan ganja yang dibeli secara online dna dikirim melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan Ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujarnya. (*/iwan)