src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Izin Pertambangan Kewenangan Pusat, Isran Enggan Urusi Tambang Ilegal

Izin Pertambangan Kewenangan Pusat, Isran Enggan Urusi Tambang Ilegal

3 minutes reading
Friday, 22 Oct 2021 11:22 251 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Keberadaan tambang ilegal yang semakin marak di Kalimantan Timur kini menjadi sorotan publik. Beberapa kelompok masyarakat melakukan aksi menolak dan meminta pengusutan tuntas tambang ilegal.

Bahkan pada Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Samarinda menyampaikan surat terbuka kepada Kapolresta Samarinda terkait tambang ilegal.

Ditanya mengenai apa upaya Pemerintah Daerah (Pemprov) Kaltim untuk mengatasi persoalan pertambangan ilegal dan komunikasi dengan pihak Polda Kaltim, dikatakan Gubernur Isran Noor, saat ini perizinan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi, dirinya enggan berurusan pengawasan masalah tersebut.

Menurut dia, seluruh perizinan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sehingga dalam hal pengawasan menjadi tugas Pemerintah Pusat juga.

“Kita tidak punya kewenangan. Saya menganggap mereka menambang itu hak mereka. Kalau kewajiban bukan mereka yang mengatur, tapi ada pada pemerintah. Kan perizinan ditarik ke Jakarta semua. Kalau kita mau melakukan sebuah pengawasan dan sebagainya, kan tidak bisa karena ada dasarnya,” katanya.

“Jadi yang bisa dikendalikan Pemerintah Daerah itu yang ada izinnya, yang memang sejak diberikan izin sampai ke pengawasan. Kalau ini kan tidak bisa. Misalnya, kalau kenapa kamu menambang? Dijawabnya, kami sudah ada izin pak. Nah kita tidak tahu dia ada izin atau tidak, soalnya yang pegang pusat. Kalau kita laporkan ternyata orangnya punya izin beneran, fitnah namanya,” sambungnya.

Disinggung mengenai apakah Pemprov Kaltim melakukan komunikasi dengan Polda Kaltim untuk mengatasi permasalahan tambang tersebut, mantan Bupati Kutim ini mengaku tidak melakukan hal tersebut.

“Tidak ada, untuk apa kita berkomunikasi dengan Kapolda?” ujarnya.

Gubernur Isran Noor kembali menegaskan bahwa terkait hal-hal pertambangan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk itu, pihak juga tidak melakukan komunikasi, koordinasi bersama dengan Polda Kaltim untuk melaporkan keberadaan tambang di Kaltim.

“Makanya saya katakan, sekarang apa kewenangan saya atau provinsi melapor ke Kapolda. Kalau kita melaporkan itu dan ternyata yang dilaporkan itu punya izin, bagaimana? Tidak bisa. Kalau izinnya berasal dari kita, maka kita bisa awasi. Tapi karena ini ada izin kewenangan pusat, ya pusat yang melakukan, melaporkan ke pihak kepolisian, ini benar ada izin atau tidak. Bagaimana ceritanya mau melaporkan orang, seenaknya saja,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dalam kurun waktu tahun 2018-2021 terdapat sebanyak 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang tersebar di berbagai wilayah di Kaltim. Diantaranya, Kabupaten Kukar sebanyak 107 titik, Samarinda 29 titik, Berau 11 titik dan PPU 4 titik.

Yang disayangkan adalah, proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini tidak sebaik ekspektasi publik. Padahal, berdasarkan ketentuan Pas 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, secara tegas menyebut bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x