src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Komisioner KPU PPU Misran. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Perekrutan petugas ad hoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu instruksi KPU RI.
Ini dikatakan Komisioner KPU PPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Misran.
“Sampai sekarang belum bisa kami pastikan kapan akan dilakukan perekrutan ad hoc, karena belum ada jadwal resmi dari KPU RI,” ungkap Misran, Selasa, 4 Oktober 2022.
Kata dia, dalam Pemilu serentak 2024, KPU PPU membutuhkan 4.302 petugas ad hoc. Dengan rincian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 20 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 162 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.605 orang dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 515 orang.
“PPK sebanyak lima orang per kecamatan, PPS sebanyak tiga orang per kelurahan/desa dan KPPS sebanyak tujuh orang per TPS,” ujarnya.
Pendaftaran calon anggota ad hoc, sambung Misran, nantinya akan dilakukan secara serentak melalui aplikasi sistem informasi anggota komisioner dan badan ad hoc (Siakba).
“Pendaftaran calon anggota ad hoc Pemilu nantinya tidak dilakukan secara manual, tetapi melalui aplikasi Siakba,” sambungnya.
Misran juga mengungkapkan, untuk masyarakat yang berminat menjadi bagian dari petugas ad-hoc, harus memenuhi syarat, seperti berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
“Bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas ad hoc, harus memastikan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak terdaftar sebagai anggota Parpol,” pungkasnya.
Penulis: Teguh