24 C
Samarinda
Saturday, February 8, 2025
Headline Kaltim

Penyegelan Reklame, Bapenda Berau Sebut Prosedural, Vendor: Pemda Malah “Mencekik” Iklim Usaha

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB–Terkait kegiatan penertiban berupa pemasangan spanduk “tidak berizin dan belum bayar pajak” di papan reklame Jl Pemuda, Tanjung Redeb, Berau,  pemilik reklame kembali mempertanyakan klaim Badan Pendapatan Daerah Berau soal prosedur yang sudah dilalui secara benar.

Pemilik reklame Tety Lumban Gaol mengaku CV Berkat Bersama tidak pernah sama sekali mendapat pemberitahuan dari Bapenda Berau baik secara lisan maupun tertulis soal ini.

Dia merasa ulah Bapenda Berau jauh melenceng dengan Program Nawacita Presiden RI Joko Widodo. Di saat Jokowi sangat mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung iklim investasi dan memberi kemudahan bagi pengusaha, Bapenda Berau justru seakan “mencekik” iklim usaha di daerahnya sendiri.

Pemerintah Daerah, kata Tety, seharusnya membina pelaku usaha dan membuka ruang komunikasi yang sehat. “Jangan sampai Pemda, Bapenda Berau, yang seharusnya merangkul, malah menjadi penggebuk iklim usaha di wilayahnya sendiri,” tegasnya.

Dia menyesalkan pernyataan Bapenda Berau yang menyebutkan pihaknya tak aktif melapor. “Bukan tidak aktif melapor. Contoh saja PLN. Saat pelanggan belum membayar tunggakan saja, itu petugasnya mendatangi pelanggan, meminta tanda tangan sebagai bukti petugas telah menyampaikan peringatan dan memberitahu batas waktu pembayaran, tanpa langsung menyegel meteran listrik. Bukan langsung main tempel dikatakan melakukan prosedur,” katanya, Selasa 7 Mei 2024.

Di Berau, beber dia, banyak bertebaran reklame baru dengan ukuran besar-besar. Rata-rata bisa dikategorikan sangat masuk ke badan jalan. “Apa itu sudah diperiksa? Kenapa hanya punya saya saja yang didatangi. Apa Bapenda tebang pilih? Instansi pemerintah harus berkeadilan, jika benar melakukan pemeriksaan izin seharusnya beberapa reklame juga diperiksa dan ditindak,” ujarnya.

Terlebih saat ini, izin reklame melalui online single submission (OSS) dan kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengurus PBG jauh lebih rumit dan proses birokrasi pengurusannya cukup panjang.

“Saya pribadi mendapat informasi langsung dari staf di PUPR, saat itu perusahaan saya yang pertama mengajukan PBG untuk reklame,” sergahnya.

“Berbekal informasi yang saya dengar ini, makin meyakinkan saya bahwa reklame baru yang saat ini banyak bermunculan, jangan-jangan malah belum mengantongi izin,” tukasnya lagi.

Dia mengaku sangat mendukung jika pemerintah daerah melakukan penertiban izin reklame, terlebih untuk menjamin sisi kekuatan struktur bangunan. Namun, dia berharap penertiban itu dilakukan ke semua titik reklame agar tidak terkesan tebang pilih.

“Sebagai bentuk terima kasih, kami juga sering bekerja sama dengan Pemkab Berau untuk iklan kampanye layanan publik atau sosialisasi kegiatan pemerintah di reklame kami. Itu cuma-cuma alias tidak berbayar,” pungkasnya. (riska)

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Wali Kota Samarinda Tegaskan Pentingnya Relokasi Warga Bantaran Sungai untuk Penanganan Banjir

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun,...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Wali Kota Samarinda Akui Program Penanganan Banjir Belum Tuntas, Komitmen Terus Dilanjutkan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui...

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Apresiasi Inisiatif Polres Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan apresiasi...

Jubahitam Pertanyakan Karut-marut Pembagian Lapak Pasar Tangga Arung

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Dianggap carut marut dalam pembagian petak...

Tag Populer

Terbaru