HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Dua pemuda ditangkap Polsek Gunung Tabur lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Gunung Tabur AKP Totok Haryanto menyebut, transaksi barang haram itu berhasil diungkap berkat informasi dari seorang pemilik kontrakan di Jalan Padat Karya, Gang Batiwakkal, Kelurahan Gunung Tabur.
“Pemilik melaporkan ada seseorang datang ke kontrakannya membawa sabu-sabu,” ungkap Totok, Minggu 7 Maret 2021
Lanjutnya, kontrakan tersebut ditinggali oleh SR (22). Saat dilakukan penyergapan oleh petugas, ditemukan 16 poket kecil sabu, 9 poket sedang sabu dan satu poket besar sabu. Total ada 26 poket dengan berat 1,19 gram.
“Sabu itu disimpan pelaku di dalam kotak rokok yang ada di kontrakannya. Selain sabu, kita juga mengamankan uang tunai hasil setoran sabu sebesar Rp 600 ribu dan satu telepon genggam,” jelasnya.
SR kemudian dibawa ke Mapolsek Gunung Tabur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, sabu tersebut didapatnya dari SU (24), warga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
“Dari hasil pengembangan, kita kemudian melakukan pengejaran terhadap SU. Pelaku berhasil diamankan di Pasar Sanggam Adji Dilayas pada Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WITA,” bebernya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal