HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB –Bupati Berau Agus Tantomo menyampaikan aturan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa sepenuhnya dilaksanakan OPD. Masih ada beberapa instansi pemerintah yang tetap menerapkan sistem WFH 50 persen. Terutama yang berkaitan dengan layanan publik.
“Tidak apa-apa jika tidak 75 persen. Itu tergantung situasional di lapangan,” ungkapnya, Senin 18 Januari 2021
Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab instansi yang dapat menerapkan WFH atau tidak. Seperti misalnya, jumlah pegawai tidak sebanding dengan luas kantor yang ditempati serta tingginya aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, melihat potensi penularan virus di lingkungan tempat bekerja bisa jadi pertimbangan, apakah instansi pemerintahan itu bisa menerapkan WFH 75 persen atau 50 persen. “Jika tidak memungkinkan 75 persen jangan dipaksa. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu,” jelasnya.
Namun, dia memperingatkan, meskipun sedang dilakukan WFH, bukan berarti ASN libur atau bebas bekerja dari tupoksi yang diberikan. ASN tetap bekerja seperti biasanya. Bedanya, setiap pekerjaan yang diberikan itu dikerjakan di rumah.
“Mereka tetap harus bekerja. Karena sekarang setiap kegiatan sudah dimudahkan dengan adanya teknologi,” katanya.
Dirinya juga meminta kepada ASN yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan demi keamanan bersama. Pemkab tidak akan melonggarkan peraturan pendisiplinan protokol kesehatan kepada seluruh elemen masyarakat.
“Tidak hanya kepada para ASN, masyarakat yang mengurus dokumen apapun ke isntansi pemerintah juga tetap menjalankan prokes. Demi mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19,” terangnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal