src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati membeberkan soal relaksasi pajak kendaraan. (MSD) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim) akan menggelar program relaksasi pembayaran Pokok Kendaraan Bermotor (PKB), Khusus bagi kendaraan yang bukan menggunakan nomor polisi atau pelat Kalimantan Timur (KT). Program tersebut telah dijadwalkan akan mulai berlaku pada Senin 21 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa program ini ditujukan supaya mendorong pemilik kendaraan berpelat luar Kaltim yang beroperasi di wilayah Kaltim agar melakukan balik nama ke pelat KT.
Pasalnya, bagi kendaraan dengan nopol bukan KT, meskipun beroprasi di Kaltim mesti akan membayar pajak kendaraannya ke daerah asal pelat kendaraan tersebut.
“Jadi program relaksasi ini bertujuan agar semua pajak kendaraan dibayarkan di Kaltim, sesuai dengan lokasi kendaraan beroperasi. Maka dengan begitu, dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kaltim,” ungkap Ismiati dalam konferensi di Kantor Gubernur Kaltim, Jl. Gajah Mada pada Kamis 17 April 2025.
Ia mengatakan, melalui program ini Pemprov Kaltim juga akan memberikan insentif berupa pembebasan denda PKB serta diskon sebesar 50% bagi pemilik kendaraan non-KT atau kendaraan yang dimutasi dari luar daerah yang masuk Kaltim.
“Semisal ada kendaraan dengan pelat B, DD, KB atau daerah lainnya yang mau dirubah ke KT maka kita bebaskan dendanya PKB-nya. Kemudiankan biasanya mereka wajib membayar selama satu tahun ya sekarang, nanti itu juga akan kita beri diskon sebesar 50% yang penting dia mau pindah ke Kaltim,” ungkapnya.
Dia juga mengemukakan bahwa berdasarkan database Bapenda Kaltim masih menemukan banyak tunggakan pembayaran PKB. Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda Kaltim berencana akan melakukan penagihan langsung (door to door), termasuk kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraan operasional.
“Kami juga meluncurkan dan menawarkan program khusus untuk kendaraan yang saat ini atas nama perusahaan dan ingin dibaliknamakan menjadi atas nama pribadi. Dalam hal ini, kami akan membebaskan denda serta tunggakan pajak. Pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja,” jelasnya.
“Untuk program itu juga sama, akan berlangsung mulai 21 April hingga 30 Juni 2025 mendatang,” sambungnya.
Ia berharap berharap kepada media dapat membantu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang memiliki kendaraan berpelat non-KT yang beroperasi di Kaltim. “Berikut juga, bagi masyarakat yang sudah membeli kendaraan, tapi masih atas nama orang lain atau perusahaan dan mereka ingin membalikkan namanya menjadi pribadi, akan kami bebaskan semuanya, kecuali pajak tahun berjalannya,” tutupnya.
(MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim