src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemkab Kutim Tuntaskan Investigasi “Joget Pegawai” di Kantor PUPR, 18 Pegawai Terbukti Melanggar

Pemkab Kutim Tuntaskan Investigasi “Joget Pegawai” di Kantor PUPR, 18 Pegawai Terbukti Melanggar

4 minutes reading
Friday, 7 Mar 2025 10:09 443 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya menyelesaikan investigasi terkait kasus viral “joget pegawai” di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 18 pegawai dinyatakan melanggar disiplin dan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video pegawai berjoget di dalam kantor PUPR beredar luas di media sosial. Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman, segera menginstruksikan BKPSDM Kutim untuk melakukan investigasi mendalam guna mengungkap fakta di balik kejadian tersebut.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, yang didampingi Kepala Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut instruksi bupati, pihaknya langsung menggelar rapat Majelis Kode Etik. Tim investigasi pun dibentuk dan diterjunkan ke Dinas PUPR untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat.

“Sebanyak 24 pegawai, baik ASN maupun non-ASN, telah dimintai keterangan. Setelah dilakukan analisis, 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin,” ujar Misliansyah dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Dari 18 pegawai yang dinyatakan bersalah, enam di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sembilan lainnya adalah tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang tengah dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tiga sisanya adalah tenaga magang.

BKPSDM Kutim mengajukan rekomendasi sanksi kepada Bupati Kutim, yang kemudian disetujui dan ditindaklanjuti. Berikut daftar sanksi yang diberikan:

  1. Pemecatan – Tiga tenaga magang dan pegawai honorer non-ASN yang terlibat langsung dalam aksi joget diputuskan untuk diberhentikan. Kepala Dinas PUPR bertanggung jawab atas proses pemberhentian ini.
  2. Penundaan Pengangkatan PPPK – Sembilan pegawai TK2D yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK mendapat sanksi penundaan selama enam bulan dan akan dievaluasi kembali dalam satu tahun.
  3. Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – Lima pegawai ASN menerima pemotongan TPP sebesar 25 persen selama 12 bulan, sedangkan satu pegawai lainnya mendapat pemotongan selama enam bulan.
  4. Mutasi ASN – Enam pegawai ASN yang terbukti melanggar akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan sebagai bentuk sanksi tambahan.

Menurut Misliansyah, seluruh keputusan sanksi ini telah ditandatangani oleh Bupati Kutim. Saat ini, hanya proses mutasi yang masih dalam tahap penyelesaian.

Isu yang beredar di media sosial sempat mengaitkan aksi joget pegawai PUPR dengan dugaan konsumsi minuman keras di lingkungan kantor. Namun, hasil investigasi BKPSDM Kutim menyatakan bahwa kedua kejadian ini tidak berkaitan.

“Kedua kasus ini sebenarnya terjadi di waktu, tempat, dan melibatkan orang yang berbeda. Namun, ada pihak yang mencoba mengaitkannya di media sosial,” jelas Misliansyah.

Berdasarkan keterangan pegawai yang diperiksa, aksi joget yang terekam dalam video dilakukan sebagai bentuk perayaan setelah menyelesaikan pekerjaan akhir tahun. Mereka juga menegaskan tidak ada konsumsi minuman keras dalam kegiatan tersebut. Uang yang tampak dalam video pun sebenarnya digunakan untuk membeli makanan bagi pegawai yang lembur, bukan untuk hal lain.

Di sisi lain, kasus minuman keras yang juga sempat viral di Kutim melibatkan oknum yang berbeda. Dugaan pelanggaran ini bahkan mendapat sanksi lebih berat karena membawa barang terlarang ke lingkungan kantor.

Misliansyah menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Ia mengingatkan agar seluruh aparatur lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama di lingkungan kerja.

“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, lakukanlah di tempat yang lebih tepat. Kantor adalah lingkungan kerja yang harus dijaga etika dan profesionalismenya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan para ASN untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Di era digital saat ini, penyebaran informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan individu maupun institusi.

“Semua bisa diedit dan disalahartikan, sehingga ASN harus lebih cermat dalam bersikap dan berbagi informasi,” pungkasnya.

Dengan selesainya investigasi ini, Pemkab Kutim berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Penerapan etika dan kedisiplinan kerja yang lebih baik diharapkan dapat menjaga citra pemerintah daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel Asli baca di pro.kutaitimurkab.go.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x