src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemkab Kukar Digugat Tiga Orang Terkait Administrasi Pencalonan Kades

Pemkab Kukar Digugat Tiga Orang Terkait Administrasi Pencalonan Kades

1 minutes reading
Tuesday, 26 Jul 2022 15:47 404 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Pemkab Kutai Kartanegara digugat terkait tahapan Pilkades serentak September 2022 di 86 Desa di 16 kecamatan. Gugatan berasal dari bacalon Kades yang bertarung di tiga desa terkait administrasi pencalonan.

“Kabarnya kita bakal digugat oleh orang yang gagal ikut tahapan seleksi bacalon kades, ” ucap Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kukar, Arianto, Selasa 26 Juli 2022, di lapangan bola Desa Panca Jaya Muara Kaman.

Mantan Camat Muara Wis ini menyebut penggugat tersebut dari Desa Selo Cela dan Suka Damai kecamatan Muara Badak. Sedangkan satu lagi dari Desa Senoni kecamatan Sebulu.

“Kemungkinan gugatan bakal masuk ke PTUN, ” ucapnya.

Secara spesifik, Arianto menyebut gugatan di Senoni oleh ASN yang tidak diizinkan mengikuti Pilkades atas nama Ahmad Taufik. Dalam kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) terkait kebutuhan pegawai di Kukar. “Pertimbangannya, ASN tersebut masih dibutuhkan OPD-nya, ” sebutnya.

Menghadapi gugatan tersebut, Pemkab sudah siap dan ditangani Bagian hukum Setkab Kukar. Arianto sangat mengapresiasi animo masyarakat yang ingin ikut serta Pilkades serentak 2022.

Bahkan, ada sekitar 13 desa yang bacalon kades lebih dari lima orang. Dilakukan tes tambahan hingga terseleksi maksimal lima calon kades. “Keinginan pengabdian untuk daerah dan masyarakat, menjadi alasan utama ikut Pilkades, ” pungkasnya.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

LAINNYA
x