HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemkab) Berau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 digelar pada Rabu, 31 Juli 2024.
Wakil Bupati Berau, Gamalis menyampaikan penetapan ini untuk menjadi landasan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam penyusunan KUA PPAS Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025, Pemkab Berau berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas. “Sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia,” kata Gamalis.
Adapun alokasi anggaran yang pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 secara garis besar digunakan untuk pertama, operasional SKPD dengan porsi minimal, termasuk di dalamnya untuk belanja gaji, tunjangan, tambahan penghasilan ASN, gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Anggota DPRD, Gaji Non PNS serta bantuan keuangan kepada pemerintah kampung.
Kedua, program kegiatan yang sifatnya mendesak dan untuk penunjang pelayanan publik utamanya standar pelayanan minimal baik fisik maupun non fisik (sektor pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, sanitasi dan air bersih).
Ketiga, sub kegiatan yang menunjang 18 program unggulan. Dan keempat, dukungan anggaran terkait percepatan penurunan stunting, operasional PKK, Posyandu, urusan pemerintahan umum, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta administrasi kependudukan
Menurutnya, secara garis besar, Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2025 yakni, pendapatan ditetapkan sebesar Rp3,98 triliun lebih, belanja ditetapkan sebesar Rp4,47 triliun lebih, dan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp488 miliar lebih.
“Program-program yang berorientasi pada kesejahteraanmasyarakat harus kita kedepankan melalui Prioritas Pembangunan yang kita tetapkanpada Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Gamalis mengatakan masih terdapat kekurangan pada pelaksanaan pembangunan yang dijalankan. Namun, Pemkab Berau berkomitmen untuk terus berbenah dan lebih inovatif dalam meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah. “Kami akan lebih berfokus pada sektor unggulan daerah,” tegas Gamalis.
Dengan dilaksanakan penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggungjawab yang sama. “Sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Berau,” ujar Gamalis. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim