src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pelanggar PPKM Level 4 Bisa Diancam Pidana

Pelanggar PPKM Level 4 Bisa Diancam Pidana

2 minutes reading
Monday, 26 Jul 2021 21:41 453 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masuk dalam daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 bersama tujuh kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.

Pada PPKM level 4 berlaku sejak tanggal 26 Juli- 2 Agustus 2021 itu. Ada beberapa kegiatan masyarakat yang dilarang, seperti kegiatan resepsi pernikahan dan pertunjukan ataupun pentas seni.

Masyarakat yang tetap nekat melanggar dengan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan bisa diancam sanksi. Ini dikatakan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) PPU, Muhtar dapat di sanksi pidana.

“Jika saat penegakan disiplin itu kita temui kegiatan resepsi atau yang menimbulkan keruman akan kita tegur, namun jika saat ditegur masyarakatnya tidak terima hingga terjadi keributan, itukan bisa jadi pidana,” ungkap Muhtar, Senin 26 Juli 2021.

Muhtar mengatakan, kita sudah sering melakukan imbauan terkait pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 ini. Tetapi, diakuinya, tetap saja ada masyarakat yang ‘ngeyel’ menggelar hajatan.

“Kita akan bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam penegakan protokol kesehatan pada PPKM level 4 ini,” tambahnya.

Surat edaran terkait PPKM level 4 ini juga tengah digodok dan akan segera diseba luaskan ke masyarakat. “Info terakhir surat masih penomoran, jika sudah selesai akan langsung kami sebarluaskan,” kata Muhtar.

Muhtar juga mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penggodakan ulang atau revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2020 terkait Penegakan disiplin Protokol Kesehatan.

“Kalo Perbup itu sudah selesai direvisi, kita (Satpol PP) bisa menindak tegas secara langsung,” katanya.

“Karena di Perbub Nomor 38 tahun 2020 itu, hanya di atur denda maksimal jadi diperlukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menjatuhkan denda, sedangkan kita kekurangan PPNS,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x