HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sejak ditinggal Alm Abdul Rachman per 2 Maret 2024, kursi anggota DPRD Kukar dari fraksi PDIP, berpotensi kehilangan satu kursi. Agak sulit untuk dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) penggantinya.
Alm Abdul Rachman merupakan anggota DPRD periode 2019-2024 melalui Dapil IV Samboja, Muara Jawa dan Sangasanga.
Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan menyebut, terkait PAW pengganti almarhum Abdul Rachan, pihak sekretariat sudah berkonsultasi dengan Kemendagri RI serta Pemprov Kaltim, karena periode masa jabatan anggota DPRD Periode 2019-2024 akan berakhir pada 14 Agustus 2024 nanti.
“Sudah dikonsultasikan kok, terkait persoalan tersebut, apakah perlu dilakukan proses PAW,” sebut Ridha, Sabtu 23 Maret 2024.
Terkait hasil konsultasi dengan Kemendagri dan Pemprov Kaltim, bukan ranahnya pihak sekretariat DPRD yang memastikan bisa atau tidak bisa dilakukan PAW dengan sisa masa jabatan 6 bulan lagi.
Pihak sekretariat, akan membuat telaah staf, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, berdasarkan hasil konsultasi yang sudah dilakukan, dan ketua nanti, yang akan mengambil kebijakan, apakah perlu mengusulkan atau tidak proses PAW.
“Senin (25/3) akan kita sampaikan telaah staf ke Ketua DPRD,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Kukar, Betaria Magdalena memastikan, partai tetap mengusulkan PAW pengganti alm Abdul Rachman, untuk mengisi kekurangan kursi di DPRD.
“Memang waktunya tinggal sebentar lagi, tapi kami tetap mengusulkan PAW,” ucap Berta.
Anggota DPRD Kukar periode 2019-2024 meraih tujuh kursi, masih tersisa enam kursi, yaitu Didik Agung Eko Wahono dari Dapil II yang jabat Wakil Ketua DPRD, serta Sugeng Haryadi yang juga dari dapil II.
Ada Yusmardani yang terpilih dari dapil I Tenggarong. Ahmad Yani yang lolos dapil V Loa Kulu-Loa Janan, Betaria Magdalena dari dapil VI wilayah Hulu, serta Baharuddin asal dapil III Samboja ,Muara Jawa dan Anggana. (Andri)