HEADLINEKALTIM.CO, BULUNGAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan sindikat internasional. Dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Rupatama Kayan pada Senin 12 Agustus 2024, Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, mengumumkan keberhasilan timnya dalam menggagalkan masuknya 15 kilogram sabu yang berasal dari jaringan Malaysia-Kaltim-Sulsel.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol. Audy Alfrits Herman Manus, Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, dan Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo.
Dalam penjelasannya, Kapolda Kaltara mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
Operasi berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Desa Pimping/Panca Agung. Tim Opsnal kemudian segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 03.00 WITA, Tim Opsnal membekuk seorang tersangka bernama Marthen Luther Panggalo alias Talinga. Tersangka tertangkap tangan saat mengambil dua tas di samping rumah warga. Setelah diperiksa, kedua tas tersebut berisi 15 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam pembungkus teh Cina berwarna hijau.
Saat diinterogasi, Marthen mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial J alias T, yang saat ini masih dalam pengejaran. Narkoba tersebut diterima Marthen dari seorang kurir yang tidak dikenalnya di Desa Panca Agung.
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Samarinda bersama tiga orang temannya menggunakan mobil rental. Namun, ketiga rekannya berhasil melarikan diri saat melihat Marthen ditangkap oleh petugas.
Peran tersangka Marthen Luther Panggalo sebagai kurir. Dia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu seberat 15 kilogram tersebut. Atas perbuatannya, Marthen dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Irjen Pol. Hary Sudwijanto menekankan bahwa Polda Kaltara akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kaltara. “Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi mewujudkan Kalimantan Utara yang bersih dari sindikat narkoba,” tegas Kapolda. (editor: huldi amal)
Sumber: Tribratanews Polri
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim