src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Tambang Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim Ekti ImanuelHEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Tambang Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Sutomo Jabir terkait penundaan agenda pengesahan Raperda Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Tambang Batubara dan Kelapa Sawit, yang seharusnya dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-25.
“Sebenarnya ini sudah selesai, yang diinginkan adalah finalisasi saja. Ya kita Pansus menerima saja terkait penundaan itu. Kita sudah komunikasi dengan Ketua BK,” ujarnya saat dikonfirmasi Headlineklatim.co, Rabu 13 Juli 2022.
Dikatakannya, proses pengesahan Raperda tersebut harus melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh pihak pemerintah dan DPRD Kaltim, sebelum nantinya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.
“Prosesnya kan ini disahkan di DPR melalui Paripurna. Karena sebenarnya barang ini masih mentah. Sebenarnya kemarin revisi Raperda ini tidak sampai 50 persen, bahkan tidak perlu uji publik. Jadi sederhana saja, karena kalau ada perubahan, itu yang kita kerjakan,” terangnya.
Masih kata dia, Pansus sendiri dibentuk dengan tugas yang salah satunya adalah mencari hal baru mengenai keterkaitan dengan menyampaikan pada target, apakah Perda tersebut telah diketahui oleh masyarakat.
“Yang ada saja tidak efektif. Makanya Pansus ini mencari hal baru, keterkaitan dengan menyampaikan pada target bahwa Perda ini apakah sudah diketahui dan disosialisasikan. Karena banyak perusahaan yang tidak tahu. Artinya sosialisasi tidak sampai, ” katanya. (Adv/Ningsih)