src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Hujan Interupsi karena Gubernur Tak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-25 Ditunda

Hujan Interupsi karena Gubernur Tak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-25 Ditunda

2 minutes reading
Monday, 11 Jul 2022 21:26 216 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke- 25 yang seyogyanya dilaksanakan pada Senin 11 Juli 2022 hari ini terpaksa ditunda. Pasalnya, paripurna tidak dihadiri oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.

Padahal, ada tiga agenda penting yang akan dibahas dalam Paripurna yang dilaksanakan di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim ini. Yakni :
1. Penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit.
2. Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
3. Pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Sejak awal berjalannya  paripurna, suasana rsudah diramaikan dengan interupsi anggota dewan yang meminta penundaan  lantaran Gubernur Kaltim hanya mengirimkan perwakilan dari Kepala Bapedda Kaltim Aswin dan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim AFF Sembiring.

Diantara anggota yang menyampaikan interupsi adalah Martinus, anggota Fraksi PDIP. Dirinya meminta rapat Paripurna DPRD Kaltim ditunda.

“Sebelum kita bahas Perda, saya ingin tanya pimpinan dan Ketua Fraksi-fraksi, karena saya berasa ada yang mengganjal dan ada ketidakadilan selama ini. Saya ingin merekrut semua anggota menjadi anggota komite biasa. Kita putuskan APBD ke depan, saya harap teman-teman mendukung. Kita harus tuntut keadilan,” ujarnya.

Interupsi selanjutnya datang dari anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir.

“Saya minta supaya Paripurna ke-25 ditunda atau dibatalkan atau di-schedule ulang. Karena Perda ini produk hukum tertinggi, sehingga harus dihadiri pimpinan DPRD dan Gubernur. Ini juga bunyi Tatib kita,” katanya.

Selanjutnya interupsi datang dari anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane.

“Secara Perda ini sudha dirubah karena UU Cipta Kerja, nyatanya Perda ini tidak jalan. Kelemahan kita di DPR ini, kita tidak tahu kadang-kadang data tidak disampaikan ke kita. Eksekutif dan Legislatif harusnya kompak,” katanya.

Penulis: Ningsih

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x