src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
ilustrasi (metro.tempo.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Muara Kaman menangani kasus pencabulan yang dilakukan bocah berumur 11 tahun. Ironisnya, korbannya masih berumur 4 tahun. Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 26 Mei 2023.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, serta meminta keterangan dari saksi-saksi,” sebut Kapolres Muara Kaman, IPTU Larto, Senin 5 Juni 2023.
Kasus ini terungkap ketika korban mengeluh mengalami sakit di area vitalnya. “Saat ditanya sang ibu, korban mengaku dicabuli pelaku,” sebut Larto.
Akhirnya, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Muara Kaman pada 30 Mei 2023. Polsek Muara Kaman kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinsos Kukar.
“Kita juga lakukan koordinasi dengan Balai pemasyarakatan(Bapas) Anak Samarinda,” tutupnya.
Kasus pencabulan yang terjadi di Muara Kaman tersebut sudah diketahui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DP3A) Kukar Totok Heru Subroto. “Kita merasa prihatin atas kejadian tersebut, sudah kita tangani dan berikan pendampingan kepada korban,” sebut Totok.(Andri#)