HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda nomor urut 2, Andi Harun-Rusmadi.
Hal itu dilakukan karena tidak adanya alat bukti dan minimnya informasi yang disampaikan oleh pelapor dan saksi-saksi.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Bawaslu tersebut sudah memperhatikan dan menimbang beberapa hal.
“Tidak ada alat bukti yang menguatkan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Selain itu, keterangan dari pelapor dan saksi-saksi ini ternyata rancu, mereka mengaku mendengar dari si A, dari si B. Jadi tidak mengetahui persis kejadiannya,” ucap Abdul Muin.
Diterangkannya, setelah menerima laporan aduan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya melakukan penelusuran, mulai dari meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi hingga menelusuri lokasi yang diduga digunakan sebagai lokasi pertemuan bersama pasangan calon nomor urut 2 dengan para atlet.
Namun, tak satupun informasi pelanggaran kampanye ditemukan. “Selasa kemarin kami ke GOR Madya Sempaja untuk menelusuri kejadian yang dilaporkan. Kami meminta keterangan dari sekuriti di sana sampai ke Dispora, tapi tidak ada yang mengarah ke dugaan yang dilaporkan,” bebernya.
“Bahkan, saat kami tanyakan identitas pelapor ke petugas sekuriti dan Dispora, mereka tidak mengenal. Si pelapor ini mengaku kepada kami, mereka berdagang di lokasi GOR Madya Sempaja. Dari sana kami coba hubungi pelapor dan saksi-saksi melalui sambungan, tapi tidak terhubung,” sambung Muin.
Karena minimnya barang bukti, keterangan saksi-saksi dan berakhirnya masa penanganan laporan kasus, akhirnya Bawaslu Samarinda menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon calon nomor urut 2.
“Waktu pelaporan kan 7 hari juga sudah lewat, data dan barang bukti minim ditambah dengan sulitnya menghubungi pihak pelapor dan saksi-saksi, jadi kami berpendapat untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran itu,” kata Abdul Muin.
Bawaslu Samarinda, diakuinya, sering menerima laporan-laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran. Namun ternyata, dari laporan-laporan tersebut banyak diantara yang bohong alias tidak benar.
Namun, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu tetap akan menerima laporan warga. “Banyak aja yang bikin laporan bohong-bohong kepada kami, jumlahnya tidak sedikit tapi Bawaslu tetap menerima dengan baik jika ada warga yang datang melapor, karena itu hak dari seluruh warga,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim