src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Camat Kota Bangun, Mawardi memastikan, meski tanaman Kratom masuk kategori jenis Narkotika golongan 1 ada larangan untuk membudidayakan tanaman tersebut, tidak memberikan dampak secara signifikan bagi perekonomian masyarakat Kota Bangun.
“Masyarakat kami lebih banyak berusaha sektor perikanan, kalau untuk membudidaya kratom minim yang menggelutinya. Karena tanaman tersebut, bisa juga berkembang secara alamiah di wilayah Hulu, ” ucap Mawardi, belum lama ini.
Mawardi menjelaskan, larangan bisnis kratom harus jelas dan tegas Regulasinya. Jika tidak tegas, diyakini bisnis ini akan selalu ada.
“Jika ingin melarang kratom, idealnya, pengepulnya harus tidak ada. Sehingga tidak ada petani yang menjual kratom ke pengepul, ” ucapnya.
Bisnis perikanan sebut Camat, menjadi andalan masyarakat Kota Bangun, dalam bentuk ikan budidaya keramba. Perekonomian Kota Bangun bergeliat dari sektor perikanannya bukan faktor lainnya.
“Sektor perikanan sudah terkenal sejak lama. Makanya ikan Kota Bangun banyak dijual diluar Kota Bangun seperti Tenggarong dan Samarinda, bahkan ada yang dikirim keluar Kaltim, ” sebutnya.
Persoalan Kratom sudah menjadi catatan serius Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, apakah larangan bisnis kratom bakal berpengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat.
“Ditargetkan pada 2024, bakal terbit Regulasi yang jelas dan tegas mengatur keberadaan kratom, ” sebut Rendi, di rumah Dinasnya. (Adv106/Andri)