src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Makmur HAPK. (Foto: Riska)HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Makmur HAPK meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau untuk dapat membuat turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Hal ini disampaikan saat dirinya menghadiri pesta budaya adat ‘UMAN UNDAD’ di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah pada Selasa, 4 Juli 2023.
“Berdasarkan kesepakatan Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim, kita sudah mengesahkan peraturan tersebut. Ini akan menjadi bekal untuk kita semua,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam perda pemajuan kebudayaan, ada pasal 20 yang mengatur dewan kesenian dan dewan kebudayaan, serta pasal 21 terkait dengan ekosistem kebudayaan.
“Kalau dilanjutkan ke pasal 22 itu tentang adat istiadat, termasuk pesta adat dan pesta budaya, serta beberapa komponen yang lain,” tuturnya.
Tujuan dibuatnya peraturan tersebut untuk menguatkan kembali nilai-nilai budaya yang ada di Kalimantan Timur sehingga dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat.
“Untuk itu, Bupati Berau maupun anggota dewan yang hadir tolong dibuatkan turunannya,” ucapnya.
Menurutnya, nilai-nilai budaya dan seni yang ada di Kalimantan Timur sangat berharga sehingga dengan nilai tersebut akan melahirkan sebuah ciri khas daerah dan perangkat etika.
Karena, kata dia, setiap manusia yang beretika pasti mampu memberikan pengaruh positif dalam pembangunan daerah.
“Berbicara mengenai adat istiadat dan budaya perlu di-back up dengan baik, selama itu untuk kepentingan umum,” pungkasnya. (Riska#)